Laman

Jumat, 30 September 2011

Nota Keberatan atas nama Masyarakat Taraju

Nota Keberatan
001/NK/FTR/2011

atas kebijakan pemberdayaan tanah GDI Kec. Taraju saat ini
diajukan oleh
Porum Taraju Rempug  ( FTR )
Ds. Taraju Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya

disampaikan kepada Yth:
MUI Kec. Taraju
Kementrian Agama Kec. Taraju
Muspika Taraju
dalam rangka penegakan keadilan untuk masyarakat Kecamatan Taraju di 9 Desa


Pendahuluan
Untuk memenuhi tuntutan dan kepentingan manusia serta merespon berbagai dinamika kehidupan, maka setiap pengambilan keputusan harus memenuhi kriteria kepentingan umum yang dibenarkan oleh syara'. Dalam bahasa agama disebut maslahah ‘ammah.
Kedudukan maslahah ‘ammah sebagai dasar pertimbangan pengambilan kebajikan masalah-masalah sosial yang berkembang di tengah masyarakat perlu diaktualisasikan., maka maslahah ‘ammah dipandang penting dijadikan acuan untuk menyamakan persepsi tunggal terhadap wujud dan makna kepentingan umum, tidak untuk kepentingan khusus seperti menuruti hawa nafsu, kesewenang-wenangan dan menuruti kepentingan pribadi atau ke1ompok, sehingga dengan demikian semua pihak telah merealisasikan tujuan syariat yaitu menghindari datangnya kemudharatan dan sekaligus mengamalkan pancasila, yaitu menegakkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat serta membina persatuan
Maslahah ‘ammah dilihat dari kepentingan umat manusia memiliki nilai manfaat banyak dan tiadanya nilai madharat yang terkandung di dalam, karena ia berpedoman pada kaidah jalbul manfa'ah (mendapatkan manfaat) maupun kegiatan daf’ul mafsadah (menghindari kerusakan).
Maslahah ‘ammah tidak boleh mengorbankan kepentingan umum lain yang sederajat apalagi yang lebih besar. Maslahah ‘ammah harus bersifat haqiqiyah (nyata) dan tidak wahmiyah (hipotesis). Karena itu, untuk menentukan maslahah ‘ammah harus dilakukan melalui kajian atau penelitian yang cermat, musyawarah dan ditetapkan secara bersama-sama.
Pengabaian terhadap nilai kemashlahatan terlebih pada masalah yang awalnya kegiatan umum seperti pengadaan tanah wakaf untuk pembangunan gedung dawah, pasti akan mengundang respon dan reaksi. Status tanah wakaf yang diberikan oleh satu wakif  dengan kepemilikan penuh akan berbeda kesannya dalam pandangan awam dengan wakif kolektif (banyak) dengan kepemilikan berasal dari kegiatan sosial masyarakat.
Realita yang ada dari pengalihan pungsi tanah wakaf perlu pembahasan, dan untuk itu semua pihak diharap arif dan bijak menyikapinya. Dan dalam rangka untuk kebaikan semua pihak pula mengedepankan mashlahah ‘ammah harus menjadi dasar dalam mewujudkan pemberdayaan dan pemanfaatan tanah wakaf  GDI Kec. Taraju ini guna tercapainya tujuan mulia dikemudian hari yaitu memfungsikan GDI sesuai tujuan awal keberadaannya.   
permasalahan :
1.    Beredarnya issu pemanfaatan tanah wakaf GDI Kec. Taraju yang  berada di Jalan Raya Taraju, RT 05 Kedusunan Taraju Kota, Desa Taraju Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya yang di prakarsai oleh seorang Nadzir sudah dimulai sebanyak 9 kapling.
2.    Beredarnya issu pemanfaatan tanah wakaf GDI Kec. Taraju sudah habis terlelang.
3.    Adanya expresi ketidak puasan sebagian masyarakat di wilayah Kec Taraju dalam menyikapi masalah tersebut dengan alasan:
·         Merasa pernah dimintai uang untuk pembelian tanah tersebut.
·         Merasa tidak diberi tahu dan diajak musyawarah dalam pelelangan pemanfaat tanah tersebut.
·         Merasa adanya nepotisme dalam pembagian kapling, bahkan berkesan diberikan begitu saja kepada pihak tertentu.
4.    Tidak nampak mengedepannya kepentingan umum secara menyeluruh.
Menimbang:
1.    Bahwa keberadaan tanah yang dinyakan sebagai wakaf dalam hal ini berawal dari pengumpulan uang masyarakat dari semua lapisan, termasuk dari Pegawai Negeri Sipil dan Militer di Wilayah Kec Taraju, juga pemberian sadaqah dan jariah para aghniya.
2.    Bahwa keabsahan status tanah wakaf secara administrasi belum diketahui oleh masyarakat pemberi dana se Wilayah Kecamatan Taraju secara jelas.
3.    Bahwa penunjukan nadzir untuk tanah wakaf GDI Kec. Taraju belum diketahui oleh para wakif dan dipandang belum sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Mengingat:
1.    Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978
Beberapa ketentuan Hukum Perwakafan menurut KHI yang merupakan pengembangan dan penyempurnaan terhadap materi perwakafan yang ada pada perundang-undangan sebelumnya, antara lain : Obyek Wakaf, Sumpah Nazhir, Jumlah Nazhir, Perubahan Benda Wakaf, Pengawasan Nazhir, Peranan Majelis Ulama dan Camat, Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nazhir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala  KUA Kecamatan, MUI Kecamatan dan Pengadilan Agama yang mewilayahinya (pasal 227). ( Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, terbitan : Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam, Depag RI,tahun 2008,hal. 33).
Memperhatikan:
Hasil Musyawarah/Rapat  Forum Taraju Rempug ( FTR ) yang diselenggarakan pada  hari Kamis tanggal  22 Saptember 2011 dirumah Bapak Ketua Forum Taraju Rempug di Ds. Manyuasih Kec. Taraju.
M E M U T U S K A N
Forum Taraju Rempug (FTR) untuk dan atas nama masyarakat Kec. Taraju perlu menyampaikan Nota Keberatan kepada Yth. MUI Kec. Taraju,  KUA Kec. Taraju, Muspika Taraju atas peraturan yang dijalankan oleh penanggung jawab /nadzir tanah wakaf GDI Kec. Taraju yang berisi :
  1. Kebijakan pihak berwenang  berkenaan pemanfaatan tanah wakaf GDI yang sudah dikeluarkan sampai dengan tanggal 22 september 2011 perlu di tinjau kembali.
  2. Guna mengantisipasi perselisihan antar masyarakat, pembagian kapling dihentikan sementara  sampai dengan adanya aturan baru yang disepakati dengan azaz kemaslahatan umum.
  3. Menghimbau pihak yang berwenang dalam hal perwakafan mengurus surat /akta  wakaf sesuai aturan yang baku.
  4. Menganjurkan pemberdayaan tanah wakaf terus  dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengangkat  penanggung jawab tanah wakaf / nadzir secara transparan dan yang mengerti tugas dan kewajibannya secara propesional sesuai hukum fiqih yaitu:  
  • Memberdayakan barang wakaf, dengan melakukan penjagaan dan perbaikan untuk melindungi barang wakaf dari kerusakan dan kehancuran, agar tetap memberikan manfaatnya sebagaimana yang menjadi maksud wakaf tersebut.
  • Melindungi hak-hak wakaf dengan  melakukan pembelaan/advokasi dalam menghadapi sengketa hukum atau penggusuran dan perampasan demi menjaga kelestarian dan kemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Menunaikan hakhak mauquf ‘alaih dengan  menyalurkan wakaf  kepada yang berhak dan tidak menundanya kecuali karena keadaan darurat atau ada alasan-alasan syar’iy yang benar.
  •  Melaksanakan syart-syarat waqif, dan tidak boleh menyalahi syarat-syarat tersebut kecuali dalam  situasi  dan  kondisi  yang khusus yang sulit dihindari seperti penunjukan nadzir perorangan yang tidak mungkin dilakukan karena tidak memenuhi syarat kenadziran. 
       5.Selalu mengedepankan maslahah ‘ammah /kepentingan umum. 
       6.      Memberi masukan sebagai solusi: 
  •  Diatas tanah wakaf didirikan penginapan komersial
  •  Dibangun kios-kios terlebih dahulu oleh nadzir/penanggung jawab tanah wakaf, kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk disewa dengan ketentuan harga yang bagus dan  waktu yang terbatas, dengan prioritas penawaran diberikan kepada  setiap desa terlebih dahulu
·       
Penutup:
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, peranan masyarakat sebagai warga bangsa, lembaga keagamaan dan pemerintah sebagai pemilik kebijakan menjadi sangat menentukan dalam proses perumusan apa yang dimaksud dengan kemaslahatan umum. Dalam hubungan ini, maka prinsip syura sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur'an: wa amruhum syura bainahum (urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka) menjadi sangat strategis. .
 وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ

”... dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan mereka dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di internal mereka sendiri.” (QS. Al-Syura: 38)
Maka seyogyanyalah permasalahan pemberdayaan tanah wakaf ini pun dibahas secara musyawarah untuk mashlahah. Abaikan dahulu kepentingan pribadi dan golongan, terlebih proses status wakaf tanah tersebut tidak seperti wakaf yang biasa, yang status kepemilikannya penuh milik wakif.
Mari belajar bertindak arif pada masalah-masalah sosial yang secara nalar dapat menimbulkan kecemburuan dan konplik antar masyarakat. Belajar menekan hawa nafsu yang timbul dari kerakusan dan budaya mumpung, karena sesungguhnya tindakan manusia yang bersifat egois dan memaksakan kehendaknya  akan binasa.
َلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ

Andaikan kebenaran mengikuti keinginan mereka, niscaya langit, bumi dan segala isinya akan binasa/rusak/hancur.” (QS Al-Mukminun: 71)





K e t u a,






Taraju, 22 September 2011
Forum Taraju Rempug ( FTR )

Sekretaris,








1 komentar:

  1. selamatkan Taraju,,,tegak'kan keadilan moal unggut kalinduan moal gedag kaanginan,,,salawasna dina kaadilan.....heueuh!!!!!

    BalasHapus